PPM (Peraturan penghormatan Militer)
PPM adalah suatu wujud penghormatan (penghargaan) seseorang terhadap orang lain, baik terhadap sesama anggota, anggota kepada senior, ataupun sebaliknya, atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan PPM adalah :
1. Untuk melahirkan disiplin, ketaatan pada peraturan di kalangan anggota pramuka. Maka setiap anggota harus dan wajib menyampaikan penghormatan kepada semua orang baik sesama anggota maupun atasan juga kepada semua orang yang berhak menerimanya.
2. Untuk membentuk suatu ikatan jiwa yang kuat, kedalam maupun keluar, hanya dapat dicapai antara lain : Dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan tertib sempurna dan penuh keikhlasan
Menurut tempatnya, PPM di bagi dua, yaitu :
1. PPM dalam ruangan, antara lain :
1. Siapa yang diberi PPM,
2. Dalam keadaan bagaimana orang yang diberi PPM,
3. Bila dalam berkelompok cukup pemimpinnya yang menghormat dan mewakili rekan-rekannya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan PPM adalah :
1. Untuk melahirkan disiplin, ketaatan pada peraturan di kalangan anggota pramuka. Maka setiap anggota harus dan wajib menyampaikan penghormatan kepada semua orang baik sesama anggota maupun atasan juga kepada semua orang yang berhak menerimanya.
2. Untuk membentuk suatu ikatan jiwa yang kuat, kedalam maupun keluar, hanya dapat dicapai antara lain : Dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan tertib sempurna dan penuh keikhlasan
Menurut tempatnya, PPM di bagi dua, yaitu :
1. PPM dalam ruangan, antara lain :
- Cara duduk
- Cara bertanya
- Cara menjawab
2. PPM diluar ruangan, antara lain :
Dengan menghormati terlebih dahulu lalu kita ikuti dengan ucapan dan jabat tangan.
Dengan ucapan dan jabat tangan.
Dengan ucapan saja.
DASAR HUKUM
Petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) mengenai PPM adalah surat keputusan Panglima ABRI Nomor 610/ X/ 1985 (SKEP PANGAB No. 610/ X/ 1985).
Jarak untuk melakukan PPM kurang lebih 6 langkah atau 3 meter.
Adapun beberepa hal yang harus dilakukan dalam melakukan PPM antara lain :
- PPM perseorangan
- PPM kelompok
Dengan menghormati terlebih dahulu lalu kita ikuti dengan ucapan dan jabat tangan.
Dengan ucapan dan jabat tangan.
Dengan ucapan saja.
DASAR HUKUM
Petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) mengenai PPM adalah surat keputusan Panglima ABRI Nomor 610/ X/ 1985 (SKEP PANGAB No. 610/ X/ 1985).
Jarak untuk melakukan PPM kurang lebih 6 langkah atau 3 meter.
Adapun beberepa hal yang harus dilakukan dalam melakukan PPM antara lain :
1. Siapa yang diberi PPM,
2. Dalam keadaan bagaimana orang yang diberi PPM,
3. Bila dalam berkelompok cukup pemimpinnya yang menghormat dan mewakili rekan-rekannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar